Jumat, 12 Desember 2014

DIBALIK KEINDAHAN PARIWISATA KOTA BAUBAU


Berwisata pada umumnya yaitu perjalanan yang dilakukan seseorang untuk rekreasi dan liburan. Tempat-tempat yang dikunjungi biasanya memiliki daya tarik tersendiri, seperti memiliki pesona keindahan alam yang indah, nyaman, menarik, tentram, dan sebagainya. Kegiatan ini merupakan salah satu obat penawar bagi setiap insan dalam melepaskan rasa kejenuhannya. Berwisatan ke alam terbuka merupakan bagian dari pensucian jiwa, sebab disanalah kita dapat mengenal hidup dan pencipta melalui alam.

Kota Baubau sebagai bekas pusat pemerintahan Kesultanan Buton, tentunya memiliki beberapa warisan sejarah yang dapat dinikmati saat ini. Di antaranya adalah Benteng Keraton Buton yang telah dinyatakan oleh MURI sebagai benteng terluas didunia. Disekitar pulau ini juga terhampar garis pantai yang tidak kalah menarik seperti yang dimiliki daerah lainnya di indonesia. Sebut saja pantai nirwana dengan pesona pasir putihnya dapat memanjakan siapapun yang menginjakan kakinya di tempat ini. Dari kedua tempat yang disebutkan ini merupakan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh para wisatawan, dan bagian dari tempat wisata lainya yang berada di Kota Baubau
 
(Objek Wisata Pantai Nirwana Kota Baubau)
Kendati demikian, banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Baubau dalam pengembangan objek wisata tersebut. Hal ini disebabkan dengan masih banyaknya tempat-tempat wisata yang dikelola oleh masyarakat. Positifnya ialah, masyarakat yang berdiam diri dikawasan tersebut dapat menggantungkan hidupnya, seperti halnya yang berada di Pantai Nirwana Kota Baubau. Hanya saja kekurangannya ialah, tempat tersebut tidak tertata dan terawat dengan baik sehingga berpengaruh terhadap pengembangan objek wisata Kota Baubau.

Menanggapi permasalahan tersebut, salah satu strategi alternatif pemerintah dalam mengembangkan objek wisata yaitu dengan mendirikan tempat wisata seperti pantai kamali,bukit wantiro, Kota Mara dan sebagainya. Ini diharapkan dapat menjawab masalah objek wisata dalam meningkatkan pelayanan dan juga pemasukan Kota Baubau.

Dalam meningkatkan pelayanan di bidang parwisata, maka pemerintah Kota Baubau merumuskan Perda No.14 Tahun 2007 tentang Retribusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang juga dapat bermanfaat dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Perlu dipahami bahwa retribusi daerah yaitu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (UU.No.28 Tahun 2009).

Yang perlu digaris bawahi ialah, syarat dari adanya retribusi yaitu pemberian dan penyediaan fasilitas yang disediakan khusus oleh pemerintah daerah. Namun, berdasarkan pengamatan penulis, peraturan daerah ini menyimpan tanda tanya yang besar? Bukan berarti tidak pantas untuk diterapkan, akan tetapi masih terdapat masalah didalamnya.

(Objek Wisata Budaya Benteng Keraton Buton)

Seperti yang disebutkan dalam peraturan daerah ini, bahwa salah satu tempat wisata yang dikenakan retribusi yaitu, biaya masuk objek wisata pantai, dan objek wisata budaya seperti Benteng Keraton. Contoh kasus misalanya biaya masuk yang terjadi dipantai nirwana, jika dilihat sepintas tidak masalah dengan peraturan daerah tersebut. Hanya saja penarikan retribusi pantainya tidak cocok karena dikelola masyrakat setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Baubau bahwa penarikan retribusi dipantai nirwana tidak diterapkan. Sebab dikawasan tersebut tidak dikelola pemerintah karena milik masyarakat setempat. Hal ini dikuatkan dalam pemungutan yang terjadi disana, tidak sepersenpun masuk dinas pariwisata. Anehnya terlepas dari persoalan tertsebut, dari mana karcis yang berlogokan Pemkot Baubau saat masyarakat setempat menarik biaya masuk. Apakah ada oknum pemerintah yang bermain, ataukah dicetak begitu saja oleh masyarakat. Entahlah....Hanya tuhan yang tahu...!!

Selanjutnya disebutkan pula, bahwa untuk masuk ke dalam benteng keraton di pungut biaya sesuai dengan kategori pengunjungnya. Benteng Keraton Buton merupakan bagian dari objek wisata budaya yang dimiliki Kota Baubau. Meskipun pemungutan tidak di jalankan pada kawasan benteng keraton, namun hal ini menimbulkan keraguan saya akan sumber daya para aktor kebijakan, terkhusus bagi mereka yang berada di lembaga legislatif.  Masalahnya adalah bagamaina cara membedakan antara pengunjung dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah tersebut. Sementara kawasan Benteng keraton merupakan tempat pemukiman masyarakat, serta tidak ada fasilitas khusus yang memang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari retribusi jasa usaha yang dimaksudkan dalam peraturan daerah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar