Berwisata pada umumnya yaitu perjalanan yang dilakukan
seseorang untuk rekreasi dan liburan. Tempat-tempat yang dikunjungi
biasanya memiliki daya tarik tersendiri, seperti memiliki pesona keindahan alam
yang indah, nyaman, menarik, tentram, dan sebagainya. Kegiatan ini merupakan
salah satu obat penawar bagi setiap insan dalam melepaskan rasa kejenuhannya.
Berwisatan ke alam terbuka merupakan bagian dari pensucian jiwa, sebab disanalah
kita dapat mengenal hidup dan pencipta melalui alam.
Kota
Baubau sebagai bekas pusat pemerintahan Kesultanan Buton, tentunya memiliki
beberapa warisan sejarah yang dapat dinikmati saat ini. Di antaranya adalah
Benteng Keraton Buton yang telah dinyatakan oleh MURI sebagai benteng terluas
didunia. Disekitar pulau ini juga terhampar garis pantai yang tidak kalah
menarik seperti yang dimiliki daerah lainnya di indonesia. Sebut saja pantai nirwana
dengan pesona pasir putihnya dapat memanjakan siapapun yang menginjakan kakinya
di tempat ini. Dari kedua tempat yang disebutkan ini merupakan tempat-tempat
yang sering dikunjungi oleh para wisatawan, dan bagian dari tempat wisata
lainya yang berada di Kota Baubau
Kendati
demikian, banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Baubau dalam pengembangan
objek wisata tersebut. Hal ini disebabkan dengan masih banyaknya tempat-tempat
wisata yang dikelola oleh masyarakat. Positifnya ialah, masyarakat yang berdiam
diri dikawasan tersebut dapat menggantungkan hidupnya, seperti halnya yang
berada di Pantai Nirwana Kota Baubau. Hanya saja kekurangannya ialah, tempat
tersebut tidak tertata dan terawat dengan baik sehingga berpengaruh terhadap
pengembangan objek wisata Kota Baubau.
Menanggapi
permasalahan tersebut, salah satu strategi alternatif pemerintah dalam mengembangkan
objek wisata yaitu dengan mendirikan tempat wisata seperti pantai kamali,bukit
wantiro, Kota Mara dan sebagainya. Ini diharapkan dapat menjawab masalah objek
wisata dalam meningkatkan pelayanan dan juga pemasukan Kota Baubau.
Dalam
meningkatkan pelayanan di bidang parwisata, maka pemerintah Kota Baubau
merumuskan Perda No.14 Tahun 2007 tentang
Retribusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang juga dapat
bermanfaat dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Perlu dipahami bahwa
retribusi daerah yaitu, pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (UU.No.28 Tahun
2009).
Yang
perlu digaris bawahi ialah, syarat dari adanya retribusi yaitu pemberian dan penyediaan
fasilitas yang disediakan khusus oleh pemerintah daerah. Namun, berdasarkan
pengamatan penulis, peraturan daerah ini menyimpan tanda tanya yang besar?
Bukan berarti tidak pantas untuk diterapkan, akan tetapi masih terdapat masalah
didalamnya.
(Objek Wisata Budaya Benteng Keraton Buton) |
Seperti
yang disebutkan dalam peraturan daerah ini, bahwa salah satu tempat wisata yang
dikenakan retribusi yaitu, biaya masuk objek wisata pantai, dan objek wisata
budaya seperti Benteng Keraton. Contoh kasus misalanya biaya masuk yang terjadi
dipantai nirwana, jika dilihat sepintas tidak masalah dengan peraturan daerah
tersebut. Hanya saja penarikan retribusi pantainya tidak cocok karena dikelola
masyrakat setempat.
Hal
ini dibenarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Baubau bahwa penarikan retribusi
dipantai nirwana tidak diterapkan. Sebab dikawasan tersebut tidak dikelola
pemerintah karena milik masyarakat setempat. Hal ini dikuatkan dalam pemungutan
yang terjadi disana, tidak sepersenpun masuk dinas pariwisata. Anehnya terlepas dari persoalan tertsebut, dari
mana karcis yang berlogokan Pemkot Baubau saat masyarakat setempat menarik biaya masuk.
Apakah ada oknum pemerintah yang bermain, ataukah dicetak begitu saja oleh
masyarakat. Entahlah....Hanya tuhan yang tahu...!!
Selanjutnya
disebutkan pula, bahwa untuk masuk ke dalam benteng keraton di pungut biaya
sesuai dengan kategori pengunjungnya. Benteng Keraton Buton merupakan bagian
dari objek wisata budaya yang dimiliki Kota Baubau. Meskipun pemungutan tidak
di jalankan pada kawasan benteng keraton, namun hal ini menimbulkan
keraguan saya akan sumber daya para aktor kebijakan, terkhusus bagi mereka yang
berada di lembaga legislatif. Masalahnya
adalah bagamaina cara membedakan antara pengunjung dan masyarakat yang
bertempat tinggal di wilayah tersebut. Sementara kawasan Benteng keraton
merupakan tempat pemukiman masyarakat, serta tidak ada fasilitas khusus yang
memang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari retribusi jasa
usaha yang dimaksudkan dalam peraturan daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar