Jumat, 05 Desember 2014

TUMPANG TINDIH RETRIBUSI PARKIR PANTAI KAMALI




Pantai Kamali yang dulu dikenal dengan sebutan Buton Beach, awalnya, menjadi Pusat niaga yang kumuh, jorok, dan masyarakat yang berdiam disini terhimpit oleh kepadatan penduduk sehingga menjadi tidak terlalu menarik di saat itu. Atas inisiatif pemerintah Kota yang saat itu di pimpin Drs.Mz. Amirul Tamim menyulap kawasan itu menjadi ruang publik yang nyaman dan menjadi salah satu ikon (simbol) Kota Baubau.

Setelah di tata, pantai kamali dilengkapi fasilitas tempat usaha, olahraga, dengan tetap bernuansa alami, sehingga kawasan ini ramai dikunjungi masyarakat setiap harinya. Biasanya puncak  masyarakat membanjiri kawasan ini diwaktu senja dan malam hari. Di masa-masa seperti itulah kita dapat menikmati pancaran indah sinar matahari terbenam, serta lampu yang menenarangi kawasan ini, seolah tak mau kalah dengan sinar yang menghiasi langit dimalam hari. Di saat itulah pantai kamali hidup menjadi ruang publik tempat aktifitas kegiatan masyarakat Kota Baubau. Namun, ada hal yang terlupakan dalam penataan pantai kamali dengan pesona yang telah disebutkan tersebut, yaitu penyediaan tempat parkir.

Seiring dengan pembangunan Kota Baubau, pertumbuhan kendaraan yang signifikan menimbulkan permasalahan dalam hal perparkiran. Pantai Kamali sebagai tempat ruang publik pun tak luput dari masalah ini. Akibat ketiadaan sarana parkir yang disiapkan khusus, tepi jalan pun dimanfaatkan sebagai tempat parkir. Akibatnya terlihat oknum masyarakat yang memanfaatkan dengan memungut bayaran kendaraan parkir para pengunjung. Menjawab permasalahan tersebut, maka pemerintah Kota Baubau mengeluarkan Perda No.20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, dan Perda No.21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Sekedar mengingatkan kembali, secara umum retribusi yaitu sumbangan yang dilakukan masyarakat atas imbalan  jasa yang dberikan pemerinah. Sumbangan merupakan pembayaran yang sifatnya tertentu dan tidak dipaksakan.
(Parkir Pantai Kamali Kota Baubau)
Menurut anda, pembayaran retribsui parkir dikawasan pantai kamali tergolong dalam Parkir tepi jalan umum atau kawasan khusus parkir? 

Jika dilihat dari fakta dilapangan, sudah pasti, pembayaran dipantai kamali tergolong retribusi parkir tepi jalan Umum dan tidak tergolong dalam kawasan khusus parkir. Sebab tidak ada tempat khusus parkir dipantai kamali seperti pelataran, ataupun taman parkir seperti yang dijelaskan dalam Perda No.21 Tahun 2012 yaitu tempat yang secara khusus disediakan dan atau dikelola pemerintah daerah meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir. 

Namun menurut Nugroho Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Kota Baubau yang disinyalir pada salah satu media cetak dikota Baubau menjelaskan bahwa Yang termasuk kawasan Khusus Parkir yang dipungut bayaran yaitu Pasar Wameo dan Pantai Kamali. Pernyataan ini sebenarnya agak sedkit keliru, Hal ini dibenarkan jika hanya menyebutkan pasar wameo saja, tetapi tidak cocok untuk di pantai kamali. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa Pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum sudah dirangkaikan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor samsat setiap tahunya.

Oleh karenanya jika mengamati penjelasan tersebut, semestinya masyarakat tidak perlu dibebankan pembayaran saat melakukan parkir dipantai kamali, karena terjadi tumpang tindih pembayaran sehingga masyarakat dibebankan 2 kali untuk membayar retribusi parkir. Sebab tempat parkir dipantai kamali berada ditepi jalan umum, dan masyarakat sudah membayarnya setiap tahun dikantor samsat seperti yang telah dijelaskan tersebut.

Meski sebenarnya keliru, tetapi penataan dan penarikan retribusi parkir dipantai kamali bukanya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah kota Baubau, jika dibandingkan dengan aktifitas masyarakat yang memanfaatkan pembayaran parkir liar. Akan tetapi hal ini menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan kedepannya perlu memperhatikan untuk penyediaan sarana khusus parkir. Sehingga tidak lagi memanfaatkan tepi jalan dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran seperti ini.

Apalagi penataan parkir yang saat ini dilakukan pemerintah Kota Baubau justru mempersempit ruas jalan di pantai kamali. Belum lagi ditambah sistem pengelolaan yang belum Maksimal. Hal ini disebabkan masih terlihatnya kendaraan yang masih memanfatkan parkir diluar yang telah disediakan, seperti tepat berada di depan kegiatan usaha seperti KFC yang justru dapat berpotensi untuk terjadi kemacetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar