Pantai
Kamali yang dulu dikenal dengan sebutan Buton
Beach, awalnya, menjadi Pusat niaga yang kumuh, jorok, dan masyarakat yang berdiam
disini terhimpit oleh kepadatan penduduk sehingga menjadi tidak terlalu menarik
di saat itu. Atas inisiatif pemerintah Kota yang saat itu di pimpin Drs.Mz.
Amirul Tamim menyulap kawasan itu menjadi ruang publik yang nyaman dan menjadi
salah satu ikon (simbol) Kota Baubau.
Setelah di
tata, pantai kamali dilengkapi fasilitas tempat usaha, olahraga, dengan tetap
bernuansa alami, sehingga kawasan ini ramai dikunjungi masyarakat setiap
harinya. Biasanya puncak masyarakat
membanjiri kawasan ini diwaktu senja dan malam hari. Di masa-masa seperti
itulah kita dapat menikmati pancaran indah sinar matahari terbenam, serta lampu
yang menenarangi kawasan ini, seolah tak mau kalah dengan sinar yang menghiasi
langit dimalam hari. Di saat itulah pantai kamali hidup menjadi ruang publik
tempat aktifitas kegiatan masyarakat Kota Baubau. Namun, ada hal yang
terlupakan dalam penataan pantai kamali dengan pesona yang telah disebutkan
tersebut, yaitu penyediaan tempat parkir.
Seiring dengan
pembangunan Kota Baubau, pertumbuhan kendaraan yang signifikan menimbulkan
permasalahan dalam hal perparkiran. Pantai Kamali sebagai tempat ruang publik
pun tak luput dari masalah ini. Akibat ketiadaan sarana parkir yang disiapkan
khusus, tepi jalan pun dimanfaatkan sebagai tempat parkir. Akibatnya terlihat
oknum masyarakat yang memanfaatkan dengan memungut bayaran kendaraan parkir
para pengunjung. Menjawab permasalahan tersebut, maka pemerintah Kota Baubau
mengeluarkan Perda No.20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi
Jalan Umum, dan Perda No.21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Sekedar mengingatkan kembali, secara umum retribusi yaitu sumbangan yang
dilakukan masyarakat atas imbalan jasa
yang dberikan pemerinah. Sumbangan merupakan pembayaran yang sifatnya tertentu
dan tidak dipaksakan.
(Parkir Pantai Kamali Kota Baubau) |
Menurut
anda, pembayaran retribsui parkir dikawasan pantai kamali tergolong dalam
Parkir tepi jalan umum atau kawasan khusus parkir?
Jika dilihat dari fakta
dilapangan, sudah pasti, pembayaran dipantai kamali tergolong retribusi parkir
tepi jalan Umum dan tidak tergolong dalam kawasan khusus parkir. Sebab tidak
ada tempat khusus parkir dipantai kamali seperti pelataran, ataupun taman
parkir seperti yang dijelaskan dalam Perda No.21 Tahun 2012 yaitu tempat yang
secara khusus disediakan dan atau dikelola pemerintah daerah meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir
dan gedung parkir.
Namun
menurut Nugroho Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Kota Baubau yang
disinyalir pada salah satu media cetak dikota Baubau menjelaskan bahwa Yang
termasuk kawasan Khusus Parkir yang dipungut bayaran yaitu Pasar Wameo dan Pantai Kamali. Pernyataan ini sebenarnya agak
sedkit keliru, Hal ini dibenarkan jika hanya menyebutkan pasar wameo saja,
tetapi tidak cocok untuk di pantai kamali.
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa Pembayaran retribusi parkir tepi jalan
umum sudah dirangkaikan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor
samsat setiap tahunya.
Oleh
karenanya jika mengamati penjelasan tersebut, semestinya masyarakat tidak perlu
dibebankan pembayaran saat melakukan parkir dipantai kamali, karena terjadi
tumpang tindih pembayaran sehingga masyarakat dibebankan 2 kali untuk membayar
retribusi parkir. Sebab tempat parkir dipantai kamali berada ditepi jalan umum,
dan masyarakat sudah membayarnya setiap tahun dikantor samsat seperti yang
telah dijelaskan tersebut.
Meski
sebenarnya keliru, tetapi penataan dan penarikan retribusi parkir dipantai
kamali bukanya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah dalam mengoptimalkan
pendapatan asli daerah kota Baubau, jika dibandingkan dengan aktifitas
masyarakat yang memanfaatkan pembayaran parkir liar. Akan tetapi hal ini
menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan kedepannya
perlu memperhatikan untuk penyediaan sarana khusus parkir. Sehingga tidak lagi
memanfaatkan tepi jalan dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran seperti
ini.
Apalagi
penataan parkir yang saat ini dilakukan pemerintah Kota Baubau justru
mempersempit ruas jalan di pantai kamali. Belum lagi ditambah sistem
pengelolaan yang belum Maksimal. Hal ini disebabkan masih terlihatnya kendaraan
yang masih memanfatkan parkir diluar yang telah disediakan, seperti tepat
berada di depan kegiatan usaha seperti KFC yang justru dapat berpotensi untuk
terjadi kemacetan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar