Minggu, 06 April 2014

SIAPA SENATOR BUTON RAYA


           Amandemen terakhir UUD 1945 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia telah melahirkan sebuah lembaga tinggi negara  baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Dewan Perwkilan Daerah adalah sebuah lembaga legislatif tanpa melalui kendaraan politik apapun sehingga dengan menjadi perwkilan daerah atau yang sering dikenal dengan istilah senator (Perwakilan).
          Secara singkat, ada 3 tugas dari DPD yang telah di undangkan dalam UUD 1945 pasal 22D. Ketiga point tersebut perlu di garis bawahi bahwa DPD diberikan tugas sebatas dapat mengajukan, ikut pembahasan di DPR, serta melakukan evaluasi pelaksanaan UU yang berkaitan tentang daerah.  Yang berkaitan tentang daerah tersebut seperti tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
          Meskipun demikian, praktik dua pintu parlement (Bikameral) saat ini belum dapat berjalan secara efektif di indonesia. Secara kewenangan peran Dewan Perwakilan Daerah masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan DPR dalam menggunakan Hak legislasinya untuk memutuskan sebuah aturan perundang-undangan. Terlepas dari perdebatan tersebut, paling tidak DPD dapat hadir sebagai sebuah lembaga yang bisa memberikan kontribusi melalui pertimbangan dan pengawasan untuk kepentingan daerah yang telah di amanahkan UUD 1945.
           Senator atau anggota DPD merupakan keterwakilan dari masing-masing sebuah daerah tanpa terbingkai oleh partai politik seperti para legislator di DPR. Artinya bahwa anggota DPD nampak lebih merdeka di bandingkan legislator yang kemungkinan juga lebih berat terhadap kepentingan partainya. Untuk itu, dalam menyongsong masa depan Buton Raya secara khusus maupun Sulawesi Tenggara secara umum penting untuk memilih sosok yang memiliki komitmen atas daerahnya. Sosok yang memiliki kredibilitas, integritas dan  yang paling terpenting dapat menempatkan kepentingan pribadi di bawah posisi kepentingan daerah sebagaimana tertuang dalam falsafah Buton “Bholimo Karo Somanamo Lipu”.
(Sumber : kebudayaanindonesia.net)
            Buton sebagai sala-satu bagian  dari daerah kesultanan terbesar di nusantara sangat di sayangkan jika tidak dapat merebut kursi  anggota  DPD  RI kali ini. Sebab pada pemilu 2004 dan 2009 yang lalu tidak ada satupun perwakilan dari  Buton yang duduk dikursi  DPD mewakili Sulawesi Tenggara. Pengalaman ini tentunya perlu dijadikan suatu pembelajaran bagi segenap masyarakat Buton. Menaruh harapan yang besar dalam mengawal kepentingan daerah kedepannya  perlu memiiki senator yang mempunyai semangat dan latar belakang kedaerahan dan kebudayaan yang sama yaitu Buton Raya.
          Berangkat dari hal tersebut, maka di butuhkan sebuah konsilidasi bagi seluruh komponen masyrakat termaksud stakeholders terkait yang berada di jazirah Buton Raya. Konisilidasi tersebut di harapkan  dapat  menghasilkan sebuah keputusan yang secara bersama-sama dapat di dorong  menjadi senator  dari Buton Raya. Apa lagi mimpi provinsi Buton Raya yang sudah lama di rawat, maka akan ada sebuah harapan ketika ada keterwakilan kita di parlement yang dapat mengawal proses tersebut di senayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar