Amandemen
terakhir UUD 1945 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia telah
melahirkan sebuah lembaga tinggi negara
baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Dewan Perwkilan Daerah adalah sebuah
lembaga legislatif tanpa melalui kendaraan politik apapun sehingga dengan
menjadi perwkilan daerah atau yang sering dikenal dengan istilah senator (Perwakilan).
Secara singkat, ada 3 tugas dari DPD yang telah di
undangkan dalam UUD 1945 pasal 22D. Ketiga point tersebut perlu di garis bawahi
bahwa DPD diberikan tugas sebatas dapat mengajukan, ikut pembahasan di DPR,
serta melakukan evaluasi pelaksanaan UU yang berkaitan tentang daerah. Yang berkaitan tentang daerah tersebut
seperti tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
Meskipun demikian, praktik dua pintu parlement (Bikameral)
saat ini belum dapat berjalan secara efektif di indonesia. Secara kewenangan
peran Dewan Perwakilan Daerah masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan
DPR dalam menggunakan Hak legislasinya untuk memutuskan sebuah aturan
perundang-undangan. Terlepas dari perdebatan tersebut, paling tidak DPD dapat
hadir sebagai sebuah lembaga yang bisa memberikan kontribusi melalui
pertimbangan dan pengawasan untuk kepentingan daerah yang telah di amanahkan
UUD 1945.
Senator atau anggota
DPD merupakan keterwakilan dari masing-masing sebuah daerah tanpa terbingkai
oleh partai politik seperti para legislator di DPR. Artinya bahwa anggota DPD
nampak lebih merdeka di bandingkan legislator yang kemungkinan juga lebih berat
terhadap kepentingan partainya. Untuk itu, dalam menyongsong masa depan Buton
Raya secara khusus maupun Sulawesi Tenggara secara umum penting untuk memilih
sosok yang memiliki komitmen atas daerahnya. Sosok yang memiliki kredibilitas,
integritas dan yang paling terpenting
dapat menempatkan kepentingan pribadi di bawah posisi kepentingan daerah sebagaimana
tertuang dalam falsafah Buton “Bholimo
Karo Somanamo Lipu”.
(Sumber : kebudayaanindonesia.net) |
Buton
sebagai sala-satu bagian dari daerah
kesultanan terbesar di nusantara sangat di sayangkan jika tidak dapat merebut
kursi anggota DPD RI
kali ini. Sebab pada pemilu 2004
dan 2009 yang lalu tidak
ada satupun perwakilan dari Buton yang duduk
dikursi DPD mewakili Sulawesi Tenggara.
Pengalaman ini tentunya perlu dijadikan suatu pembelajaran bagi segenap
masyarakat Buton. Menaruh harapan yang besar dalam mengawal kepentingan daerah
kedepannya perlu memiiki senator yang
mempunyai semangat dan latar belakang kedaerahan dan kebudayaan yang sama yaitu
Buton Raya.
Berangkat dari hal tersebut, maka di
butuhkan sebuah konsilidasi bagi seluruh komponen masyrakat termaksud stakeholders
terkait yang berada di jazirah Buton Raya. Konisilidasi tersebut di
harapkan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang secara
bersama-sama dapat di dorong menjadi
senator dari Buton Raya. Apa lagi mimpi
provinsi Buton Raya yang sudah lama di rawat, maka akan ada sebuah harapan ketika
ada keterwakilan kita di parlement yang dapat mengawal proses tersebut di
senayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar